import
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daearah pabean.
Pada umumnya, masyarakat menilai bahwa proses impor barang sangat rumit
dan sulit. Oleh karena itu, penulis menguraikan tahapan impor, sehingga
para pembaca dapat mempunyai gambaran singkat tentang proses impor
barang . Penulis berharap bahwa dengan membaca tulisan ini, maka para
pembaca dapat menyatakan bahwa kegiatan mengimpor barang tersebut adalah
mudah.
Kegiatan yang dilakukan dalam mengimpor barang adalah sebagai berikut :
1. Menentukan jenis barang dan negara asal barang yang akan diimpor
Sebelum mengimpor barang, hal yang sangat perlu diperhatikan
adalah HS Code. (Kodifikasi barang yang tercantum dalam BTKI 2012 –
(Buku Tarif Kepabeanan Indonesia).
Menentukan HS code dengan tepat akan dapat :
- menghitung biaya-bea masuk, PPN dan PPH
- menghindari permasalahan pengeluaran barang di Bea dan Cukai (Custom process)
- dapat mengurus aspek perijinan impor barang tersebut sebelum importasi barang
2. Menentukan cara penyerahan barang (negoisasi dengan seller)- Incoterms
Cara penyerahan barang terkait dengan tugas dan tanggung jawab
importir dalam pengurusan barang, biaya-biaya apa saja yang akan
ditanggung oleh importir pada saat mengimpor barang dan resiko yang
harus ditanggung oleh importir.
Contoh : Transaksi impor adalah dengan pembelian FOB Shanghai,
China, artinya: Importir wajib untuk mengurus barang dari sejak barang
termuat diatas kapal di pelabuhan Shanghai, China, mengurus
pengangkutan, membayar Bea masuk, PPN dan PPH, mengurus pengeluaran
barang di pelabuhan bongkar, hingga mengantar barang ke tempat /gudang
importir.
3. Menentukan cara pembayaran impor
Cara pembayaran impor dapat dilakukan baik dengan Non LC ( cash in
advance payment, open account, documentary collectionMaupun dengan
documentary credit- LC ( Red Clause, Sight LC, usance)
4. Mengurus Perijinan Impor
a. Perijinan pokok, terdiri dari :
- Legalitas perusahaan : PT, CV
- API (Angka Pengenal Impor): API-U atau API-P
- NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
b. Perijinan khusus, yaitu : perijinan terkait dengan jenis barang yang akan diimpor.
- Impor buah-buahan : Perusahaan harus mengurus perijinan :
IP-Hortikultura (Importir Produsen) atau sebagai IT-Hortikulutra
(Importir Terdaftar).
Perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu dalam mendapatkan IP
Hortikulura atau IT-Hortikultura sesuai dengan peraturan yang
berlaku, yaitu : Permendag No. 16 Tahun 2013, tentang ketentuan impor
produk hortikultura.
5. Menentukan freight forwarder atau transporter yang akan mengurus barang
Importir harus tepat dalam memilih siapa pihak yang akan mengurus
barang impor. Kegiatan apa yang menjadi tanggungjawab importir yang
akan diserahkan kepada pihak freight forwarder atau transporter
tergantung dari deal awal dengan seller (baca : cara penyerahan
barang- lihat poin 2)
6. Menentukan jadwal pengiriman barang (importasi barang)
Jadwal pengiriman barang adalah salah satu factor kritis yang harus
diperhatikan oleh importir. Importir sudah harus mengetahui berapa lama
perjalanan barang (transit time) dari sejak barang dimuat dipelabuhan
tujuan hingga barang tiba dipelabuhan tujuan, berapa lama waktu proses
pengeluaran barang ( proses di Bea dan Cukai), hingga barang bisa tiba
di tempat gudang importir. Jangan sampai, pada saat barang impor
dibutuhkan barang ternyata belum selesai proses dib ea dan cukai (custom
process). Barang terhambat karena adanya perijinan khusus yang belum
dilengkapi. Menentukan jadwal pengiriman sebaiknya melakukan konsultasi
dengan pihak freight forwarder yang akan ditunjuk.
7. Melakukan kegiatan importasi barang
Kegiatan importasi barang ini diserahkan kepada Freightforwarder
yang ditunjuk oleh importir, kegiatan ini sangat dipengaruhi tipe
tranksasi yang disepakati antara seller dengan buyer (importir)-baca
Incoterms.
Kegiatan importasi barang seperti :
a. Mengurus pengangkutan barang
b. Mengurus pengambilan dokumen impor
Dokumen impor adalah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam
pengeluaran barang, seperti : Packing List, Invoice, B/L, Sertifikat
Asuransi, COO.
Pengambilan dokumen asli impor tergantung dari cara pembayaran,
jika melakukan pembayaran dengan LC (Letter of Credit); maka proses
pengambilan barang harus dilakukan kepada bank issuing bank pada saat
pembukaan L/C. syarat pengambilan dokumen impor tergantung dari jenis
L/C yang dibuka pada saat impor barang. Kemudian,setelah dokumen asli
telah diambil, maka importir akan menyerahkan dokumen asli tersebut
kepada freight forwarder atau PPJK yang ditunjuk dalam melakukan proses
pengeluaran barang. Dokumen yang perlu diurus adalah pengambilan DO
Impor kepada pelayaran atau penerbangan dengan menyerahkan Bill of
Lading Asli/Airway Bill asli
c. Melakukan proses pengeluaran barang (custom clearance process)
Proses pengeluaran barang adalah kegiatan dalam mengeluarkan barang
dari pelabuhan tujuan dengan melakukan proses kepabeanan terlebih
dahulu. Proses kepabeanan seperti: membuat dokumen impor (PIB), membayar
bea-bea masuk , PPN dan PPH, proses penjaluran barang (merah, kuning,
hijau) hingga melakukan fiat keluar ke petugas bead an cukai hingga
penarikan barang. Proses pengeluaran barang ini akan dilakukan oleh
Pihak Freightforwarder atau PPJK (Pengusaha Pengurusan jasa Kepabeanan)
d. Melakukan pengiriman barang ke tempat/gudang importir
Setalah barang yang diimpor sudah selesai proses pengeluaran
barang, maka pihak Pihak Freightforwarder atau PPJK (Pengusaha
Pengurusan jasa Kepabeanan) akan mempersiapkan armada truck nya untuk
mengirimkan barang tersebut ke tempat/gudang importir. Penting
dipersiapkan adalah: kesiapan alat-alat bongkar atau tenaga bongkar pada
saat barang sudah tiba di tempat/gudang importir. Jangan sampai, barang
sudah sampai, namun barang tidak bisa bongkar karena ketidaksiapan alat
bongkar.